Tanya Jawab BPJS Part II ( Semua Wajib Tahu )

Kangkomar.net - Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini adalah program jaminan kesehatan yang baru dari pemerintah dan bersifat wajib.

Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, Kangkomar berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.


Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui berdasarkan informasi yang kangkomar peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Jadi ini akan jadi living document.

Harapannya, semoga pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.

Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, tulisan ini menggunakan sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, tidak semua pertanyaan bisa dijawab.

Dasar Hukum Jaminan Sosial

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat bisa menikmati perlindungan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Apakah Wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

Kapan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?

Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.

Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.

Jika punya asuransi swasta, apakah masih harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.

Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?


  • Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Untuk peserta mandiri,  pendaftaran peserta dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.


( tanya jawab hal penting tentang BPJS part I )

Apakah Persyaratan Pendaftaran ?

Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:


  1. Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
  2. Asli/foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
  4. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
  5. Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.

Apakah Persyaratan Pendaftaran Online ?

Peserta dapat  membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta  dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. Setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.

Selanjutnya peserta dapat melakukan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melakukan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi

Ketentuan Pendaftaran Peserta 


  • Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
  • Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
  • KTP Kota A, tapi tinggal di Kota B. Apa bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
  • Bisa. Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), Anda bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama Anda akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.


Apakah buat KTP, SIM, dan Paspor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan ?

TIDAK BENAR bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.

Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda ?


  • Ya berbeda. BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.


Apa bukti terdaftar peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?


  1. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  4. Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?


Iuran ditanggung oleh perusahaan dan pegawai/peserta dengan ketentuan sbb:


  1. Sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu  persen) dibayar oleh Peserta.

Kapan iuran dibayar?

Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Demikian artikel mengenai tanya jawab BPJS yang dapat kangkomar bagikan kepada seluruh pembaca kangkomar.net semoga menjadi referensi untuk pembaca kangkomar.net dan lebih cerdas dalam menelisik sesuatu yang belum jelas salam sukses dan sampai jumpa.

Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v

Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf

A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon