Cek STNK-mu, ada biaya SWDKLLJ ini penjelasannya

Cek STNK-mu ada biaya SWDKLLJ, ini penjelasannya


Penting dan sangat bermanfaat untuk sahabat kangkomar.net- Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba semua perhatikan STNK kendaraan, ketika sahabat membayar pajak kendaraan secra tidak langsung kita akan di kenai biaya SWDKLLJ, nah terus SWDKLLJ itu apa ? fungsinya buat apa?.



SWDKLLJ merupakan kepanjagnan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang di kelola oleh perusahaan BUMN yang bernama jasa raharja, besarnya tarif dari SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan, untuk motoe berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan di kenai tarif Rp, 35  ribu sedangkan untuk jenis sedan, jip dan sebagainya sebesar Rp. 143 ribu.

Manfaat yang di peroleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, besarnya santunan yang di berikan oleh jasa raharja berdasarkan peraturan menteri keuangna RI no 36/pmk.010/2008 dan 37/pmk.010/2008 tanggal 26 februari 2008 yakni:

  • Meninggal dunia, sebesar Rp. 25 juta
  • Cacat tetap (maksimal), sebesar Rp. 25 juta
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp. 10 juta
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 Juta.


Bagaiaman cara memperoleh santunan dari SWDKLLJ


Cara memperoleh santunan untuk korban kecelakaan sahabat cukup dengan mengikuti cara-cara yang akan saya sampaikan di bawah ini dan langsung bisa untuk di praktekan secara langsung apabila ada sahabat, saudara atau tetangga kita yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat melakukan cara untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja berikut cara-cara mendapatkan santunan jasa raharja yang kita bayar dari SWDKLLJ.

  • Pertama, menghubungu kantor Jasa Raharja terdekat yang ada di daerah sekitar sahabat.
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat atau Rumah Sakit, KTP atau Identitas korban atau ahli waris korban.
  • Jika korban luka-luka maka di lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka di perlukan kartu keluarga atau surat Nikah.
  • Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak di lakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan di setujui oleh jasa Raharja.


Berikut ini adalah syarat klaim Rasa Raharja


A. Dokumen Dasar
  1. Formulir pengajuan santunan
  2. Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
  3. Formulir Kesehatan Korban
  4. Keterangan Ahli waris jika korban meninggal dunia.

B. Dokumen Pendukung

*Untuk korban luka-luka (dirawat)

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Kuitansi-Kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari Rumah Sakit
  3.  Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang berlaku
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) di lengkapi dengan fotokopi KTP korban Penerima santunan
  5. Fotokopu surat rujukan bila korban pindah raat ke Rumah Sakit Lain.
*Untuk korban cacat tetap

  1. Laporan polisi berikut sketsa KTP atau laporan kecelkaan dari pihak berwenang lainnya
  2. Keterangna cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  3. Fotokopi KTP korban yang masih berlaku
  4. Foto diri yang menunjukan kondisi cacat tetap

*Korban Luka-luka kemudian meninggal dunia

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
  2. Surat kematian dari Rumah sakit atau Surat kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak di bawa ke Rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat nikah (bagi yang telah menikah)
  6. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagikorban yang belum menikah 
  7. Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah yang di keluarkan RUmah Sakit yang meraawt korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari apotik
  8. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
*Korban Meniggal Dunia

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecealkaan dari pihak berwenang lainnya
  2. Surat kematian dari Rumah sakit atau surat kematian dari pamong praja setempat jika korban tidak di bawa ke rumah sakit
  3. Fotokopo KTP korban dan ahli waris yang masih berlaku
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  6. Fotokopi kate kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.JasaRaharja.co.id atau Hotline Jasa Raharja 1500020 atau SMS Center Jasa Raharja 0812-10-500-500.

Oh iya, santunan ini di berikan tidak hanya kepada seseorang atau pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumoang yang ikut menjadi korban kecelakaan, jadi jangan telat untuk membayar pajak STNK, karena membayar pajak untuk kesehjahteraan orang banyak terutama diri kita sendiri kalau telat atau belum bayar terus terjadi musibah kecelkaan tidak akan dapat santunan dari Jasa Raharja sumber artikel ini saya peroleh langsung dari orang dalam yang bekerja dari jasa raharja sekian dan terima kasih. Kritik dan saran sangat syaa harapakan untuk memajukan kualitas  dari artikel saya kedepaanya sekian dan terima kasih.

1 comments:

avatar

bermanfaat sekali min infonya ini..
solder uap

Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v

Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf

A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon