Panduan Cara Memperpanjang SIM Online Terbaru Dan Terlengkap

Panduan Cara memperpanjang SIM Online Terbaru Dan Terlengkap


Halo sahabat apa kabar kalian di siang hari ini, Saya harap sahabat selalu dalam keadan sehat dan selalu dalam keadan semangat ya sahabat, Kali ini saya akan membagikan bagaimana cara memperpanjang Surat izin mengemudi  ( SIM ) secara online dengan detail. Jadi bagi sahabat yang kebingungan tentang bagaimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang sahabat punya, Sahabat akan saya bimbing bagaiamana cara memperpanjangnya.


Layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Indonesia kini bisa di lakukan secara " Online", Maksudnya adalah bahwa seluruh data pemilik SIM sudah terkoneksi secara Online di seluruh Indonesia, Sehingga dapat di akses dari mana pun di wilayah Indonesia. Sistem Online yang belum lama ini di perkenalkan untuk layanan SIM ini baru di terapkan untuk perpanjangan SIM.
Meski demikian, Ini merupakan kabar yang menggemberikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Khususnya bagi kaum perantau. Karena dengan fasilitas SIM online yang mulai di nikmati sejak bulan Oktober ini, Berarti pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIMnya habis masa berlakunya, Sekarang sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal sesuai dengan E-KTP yang bersangkutan.

Melainkan bisa mengurusnya di mana pun, untuk sementara baru di ibukota provinsi seluruh indonesia. Layanan perpanjangan SIM juga sudah terintegrasi dengan E-KTP, Sehingga data pemohon dapat dikroscek melalui komputer yang sudah online dengan database E-KTP kemendagri dan Polres penerbit SIM, Sehingga tidak akan ada SIM ganda yang beredar.


Waktu perpanjangan SIM 



Perpanjangan SIM dapat sahabat lakukan mulai dari 14 ( Empat belas ) hari atau 2 ( Dua ) minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 ( tiga ) bulan setelah masa berlaku SIM habis. Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM sahabat tidak dapat di perpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Tempat Pelayanan Perpanjangan SIM 


Sebelum penerapan layanan perpanjangan SIM online, Sudah ada beberapa alternatif pilihan tempat untuk memperpanjang SIM, yaitu:

1. Kantor Satuan Penyelengara Administrasi SIM ( Satpas SIM )


Satpas SIM yang terintegrasi secara online adalah:

  • Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makasar, Medan
  • Polrestro Jakarta utara, jakarta Barat, jakarta selatan, jakarta pusat, jakarta timus, bekasi kota.
  • Polresta palembang, Denpasar, Bandar Lampung, Ambon, Jayapura, Tanggerang, depok ( Margonda ), Depok ( pasar segar ), Ternate, Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkalpinang, Gorontalo, Balerang.
  • Polres serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tanggerang ( Tigaraksa ), Tanggerang Kabupaten, Bekasi, Manpkwari, Sleman.
  • Satpas SIM polda Metro Jaya.
  • Mobil layanan SIM keliling.

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Mobil SIM keliling ini memiliki jadwal tempat mangkal yang berbeda setiap hari.

Untuk wilayah jakarta informasi mengenai jadwal lokasi mobil SIM keliling dapat di peroleh melalui SM ke 1717, Radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau situs kepolisian waktu pelayanan antara pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM keliling, silahkan telepon ke polres Depok.

2. Gerai SIM / SIM Corner

Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramain yang mudah di jangkau di seluruh Indonesia, Di antaranya di pusat perbelanjaan atau mall. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga di buka di hari sabtu, beberapa bahkan di hari minggu. Jam pelayanan selengkapnya ada di bawah ini.

  • Senin - jumat 08.00 - 14.00
  • Sabtu 08.00 WIB - 11.00 WIB

Bagi perantau, Jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, Maka harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di satuan penyelenggara Administrasi SIM atau satpas SIM ( untuk Satpas SIM polda metro jaya belokasi di jl. Daan Mogot Km. 11, jakarta Barat ) untuk pembuatan SIM baru.



Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang di tetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A : Rp 80.000,.
  • SIM B1: Rp 120.000,.
  • SIM B2: Rp 80.000,.
  • SIM C: Rp 75.000,.
  • SIM D: Rp 30.000,.
  • Asuransi: Rp 30.000,.


Persyaratan Dan Prosedur Perpanjangan SIM



Berkas dokumen yang harus di persiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, Yaitu:

1. E-KTP asli dan fotokopo

2. SIM lama yang asli

Sementara, untuk prosedur perpanjanganya, adalah sebagai berikut.

1. Pemeriksaan Kesehatan

Biasanya tahap pertama proses perpanjangan SIM adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. Sia[kan dulu KTP, Fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan habis masa berlakunya. Setelah menunggu giliran, Sahabat akan di panggil untuk di periksa tekanan darah dan tes buta warna.


2. Pembayaran

Setelah pemeriksaan kesehatab selesai di lakukan, sahabat akan di arahkan untuk kembali ke loket pembayaran atau loket bank ( Tergantung Lokasi layanan SIM ) untuk membayar biaya perpanjangan SIM dan premi asuransi. Di beberapa tempat, pembayaran asuransi bisa di lakukan di loket khusus pembayaran asuransi, yang kemudian akan memberikan sahabat asuransi. Petugas loket pembayaran akan memberikan sahabat tanda bukti atau kwitansi bukti pembayaran.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran


Menyerahkan tanda bukti pembayaran di loket pendaftaran, yang kemudian sahabat akan di beri formulir data diri dan permohonan perpanjangan SIM yang harus di isi dengan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor SIM, dan lain-lain. Sebaiknya sahabat membawa pena bertinta hitam sendiri dari rumah untuk menghindari antrean dalam menggunakan alat tulis yang di sediakan oleh petugas.

4. Penyerahan Berkas Pendaftaran

Berkas yang harus di serahkan ke loket pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Formulir yang telah di isi lengkap.
  • KTP asli yang masih berlaku dan fotokpinya.
  • Surat keterangna sehat jasmani dan Rohani dari dokter.
  • SIM asli yang hendak di perpanjang.

5. Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan

Setelah menyerahkan seluruh berkas, Sahabat tinggal menunggu di panggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan Tanda tangan.

6. Pengambilan SIM

Selesai dari ruang foto sahabat kembali menunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Petugas akan memanggil nama sahabat begitu SIM sahabat selesai di cetak, Yang biasanya tidak memakn waktu lama.

Perpanjangan dengan Peningkatan Golongan



Selain memperpanjang SIM yang sudah sahabat pegang, ada pilihan untuk meningkatkan golongan SIM. Peningkatan golongan SIM dapat di lakukan waktu perpanjangan SIM, dan berlaku untuk peningkatan golongan:

  • Dari SIM A ke SIM A umum.
  • Dari SIM A ke SIM B1.
  • Dari SIM B1 ke SIM B 1 Umum.
  • Dari SIM B1 Ke SIM B2.
  • Dari SIM B2 ke SIM B2 Umum.

Persyaratan untuk peningkatan golongan SIM ini adalah sebagai berikut.


1. Usia Pemohon minimal 

  • 20 tahun untuk peningkatan dari B1 ke B2.
  • 21 tahun untuk peningkatan dari A ke A umum, Dari B1 ke B1 umum, dan dari B2 ke B2 umum.

2. Sekurang- kurangnya pernah memiliki SIM yang akan di perpanjangnya selama kurun waktu satu tahun, yaitu:

  • SIM A untuk peningkatan ke SIM A umum.
  • SIM A untuk peningkatan ke SIM B1.
  • SIM B1 untuk peningkatan ke SIM B2.
  • SIM B1 untuk peningkatan ke SIM B1 umum.
  • SIM B2 untuk peningkatan ke SIM B2 umum.
3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

4. Membayar biaya foto di bank dan mengisi formulir permohonan.

5. Melampirkan KTP dan SIM yang hendak di tingkatkan golongannya.

6. Lulus ujian teori, praktik, dan mengurus surat keterangan uji keterampilan pengemudi ( SKUKP). 

Perlu di ingat bahwa seluruh prosedur perpanjangan SIM yang di uraikan di atas mungkin sedikit berbeda di kota yang berbeda, tapi biasanya hanya dalam hal urutan tahapnya, sementara persayartan kelengkapan dan tahapnya kurang lebih mirip alias sama sahabat.


Proses Mudah, Singkat Dan Biayanya Terjangkau


Bagaimana, mudah bukan proses untuk memperpanjang SIM online sendiri ? Sekarang perpanjangan maupun pembuatan SIM sudah begitu mudah dan juga relatif murah.
Dengan biaya yang cukup terjangkau, tentu saja pemilik atau pengemudi kendaraaan tidak memiliki alasan lagi untuk berkendara tanpa di lengkapi dengan Surat Izin Mengemudi ( SIM). Jika SIM sahabat hendak habis masa berlakunya, segeralah mengurus perpanjangannya. Mudah dan cepat, serta tidak terlalu menguras isi kantong. Di tambah lagi sahabat di mudahkan dengan lokasi laynan perpanjangan SIM yang semakin banyak dan semakin nyaman perpanjangan SIM sendiri, selamat mencoba dan sampai bertemu di lain kesempatan sahabat.

1 comments:

Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v

Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf

A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon