Kangkomar.net - Cara membuat SKCK memang sangat populer beberapa tahun belakangan ini karena para perkeja di wajibkan untuk mempunyai SKCK dari kantor polisi terdekat untuk melengkapi data-data untuk melamar kerja.
Pada saat ini untuk melamar sebuah pekerjaan, baik di PT atau perusahaan-perusahaan sangat di butuhkan sekali surat lamaran kerja yang ribet, mulai dari suarat lamaran tertulis, SKCK, kartu kuning dan lain seabgainya, di sini kangkomar akan memberikan cara mudah untuk membuat SKCK untuk sahabat yang hendak akan membuat sebuah SKCK.
Pengertian SKCK
Surat keterangan catatan Kepolisian ( SKCK ) adalah salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan atau di pt SKCK ini sangat di perlukan karena pada umunya SKCK ini untuk melihat baik atau tidaknya sahabat menurut catatan kepolisian.
Sebelum di kenal sebagai SKCK ternyata mempunyai nama lain yaitu SKKB ( surat keterangan kelakuan baik ) adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Syarat membuat SKCK terbaru
Foto ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lemba foto, foto ini biaanya akan sanga di butuhkan untuk pembuatan SKCK dan sidik jari nantinya, bisa juga sahabat tambahkan lebih untuk berjaga-jaga karean jika kurang sahabat akan kesulitan untuk membaut kembali pada saat pembuatan SKCK, biaya pembuatan SKCK dan terkahir surat dari desa dan kantor polisis terdekat.
( situs web dengan pengunjung milyaran setiap harinya simak dan copy gaya mainnya )
Cara Membuat SKCK terbaru
Ternyata untuk membuat SKCK sangat mudah untuk sahabat mendapatkan SKCK untuk syarat melengkapi surat lamaran kerja, langkah pertama adalah sahabat harus terlebeih dahulu datan ke kantor desa keluran di desa sahabat tinggal, dan meminta untuk di buatkan surat keterangan catatan kepolisian.
Setelah saahbat membaut catatan kepolisian dari Desa, selanjtunya di sini sahabat akan di suruh meminta tanda tangan dari kantor camat terdekat setelah itu sahabat bisa langsung mengunjungi kantor polisis terdekat untuk pembautan SKCK.
Tetapi kantor polisi terdekat biasanya tidak menyediakan pembuatan sidik jari jadi sahabat akan di bekali surat pendaftaran sidik jari dan SKCK dari kantor polisis terdekat untuk pergi ke kapolres, langkah berikutnya sahabat inggal pergi ke kapolres untuk mealkukan pembautan sidik jari dan SKCK.
Untuk pembuatan sidik jari saahbat akan di suruh untuk mengisis pendaftaran di sana dan mealkukan sidik jari menggunakan tinta hitam, tenang sahabat bisa menghapusnya kembali karena itu mudah hilan hanya dengan menggunakan ari putih biasa.
Setelah pembautan sidik jari selesai untuk pembuatan SKCK sahaba tbisa langsung di Kapolres tersebut, atau juga bisa nanati membuatnya di kantor polisis terdekat, dan untuk pembuatan SKCK sahabat juga akan di beri form pendaftaran SKCK, di sini sangat gampang pada intinya menanyaakan tujuan sahabat kenapa membuat SKCK kemudaina akan di tanyakan pula apakah sahabat pernah terjerat kasus yang ber urusan dengan kepolisian danan sebagainya, jika sahabat pernah ber urusan dengan kepolisian sebaiknya jujur jika tidak jujur saja bilang tidak, agar tidak menyesal setelah nanti di chek di komputer miliki Kepolisian.
( kode html yang wajib di pasang di dalam blogspot wajib ingat wajib )
Jika sudah langkah terkahir sahabat akan di minta untuk meng copy agar dapat dengan mudah untuk di gunakan seperlunya, di sini hasil copy surat keteranga catatan kepolisian atau SKCK sahabat akan di legalisir dan siap sahabat guankan untuk melengkapi surat lamaran kerja sahabat.
Pada saat ini untuk melamar sebuah pekerjaan, baik di PT atau perusahaan-perusahaan sangat di butuhkan sekali surat lamaran kerja yang ribet, mulai dari suarat lamaran tertulis, SKCK, kartu kuning dan lain seabgainya, di sini kangkomar akan memberikan cara mudah untuk membuat SKCK untuk sahabat yang hendak akan membuat sebuah SKCK.
Pengertian SKCK
Surat keterangan catatan Kepolisian ( SKCK ) adalah salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan atau di pt SKCK ini sangat di perlukan karena pada umunya SKCK ini untuk melihat baik atau tidaknya sahabat menurut catatan kepolisian.
Sebelum di kenal sebagai SKCK ternyata mempunyai nama lain yaitu SKKB ( surat keterangan kelakuan baik ) adalah surat keterangan yang di terbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Syarat membuat SKCK terbaru
Foto ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lemba foto, foto ini biaanya akan sanga di butuhkan untuk pembuatan SKCK dan sidik jari nantinya, bisa juga sahabat tambahkan lebih untuk berjaga-jaga karean jika kurang sahabat akan kesulitan untuk membaut kembali pada saat pembuatan SKCK, biaya pembuatan SKCK dan terkahir surat dari desa dan kantor polisis terdekat.
( situs web dengan pengunjung milyaran setiap harinya simak dan copy gaya mainnya )
Cara Membuat SKCK terbaru
Ternyata untuk membuat SKCK sangat mudah untuk sahabat mendapatkan SKCK untuk syarat melengkapi surat lamaran kerja, langkah pertama adalah sahabat harus terlebeih dahulu datan ke kantor desa keluran di desa sahabat tinggal, dan meminta untuk di buatkan surat keterangan catatan kepolisian.
Setelah saahbat membaut catatan kepolisian dari Desa, selanjtunya di sini sahabat akan di suruh meminta tanda tangan dari kantor camat terdekat setelah itu sahabat bisa langsung mengunjungi kantor polisis terdekat untuk pembautan SKCK.
Tetapi kantor polisi terdekat biasanya tidak menyediakan pembuatan sidik jari jadi sahabat akan di bekali surat pendaftaran sidik jari dan SKCK dari kantor polisis terdekat untuk pergi ke kapolres, langkah berikutnya sahabat inggal pergi ke kapolres untuk mealkukan pembautan sidik jari dan SKCK.
Untuk pembuatan sidik jari saahbat akan di suruh untuk mengisis pendaftaran di sana dan mealkukan sidik jari menggunakan tinta hitam, tenang sahabat bisa menghapusnya kembali karena itu mudah hilan hanya dengan menggunakan ari putih biasa.
Setelah pembautan sidik jari selesai untuk pembuatan SKCK sahaba tbisa langsung di Kapolres tersebut, atau juga bisa nanati membuatnya di kantor polisis terdekat, dan untuk pembuatan SKCK sahabat juga akan di beri form pendaftaran SKCK, di sini sangat gampang pada intinya menanyaakan tujuan sahabat kenapa membuat SKCK kemudaina akan di tanyakan pula apakah sahabat pernah terjerat kasus yang ber urusan dengan kepolisian danan sebagainya, jika sahabat pernah ber urusan dengan kepolisian sebaiknya jujur jika tidak jujur saja bilang tidak, agar tidak menyesal setelah nanti di chek di komputer miliki Kepolisian.
( kode html yang wajib di pasang di dalam blogspot wajib ingat wajib )
Jika sudah langkah terkahir sahabat akan di minta untuk meng copy agar dapat dengan mudah untuk di gunakan seperlunya, di sini hasil copy surat keteranga catatan kepolisian atau SKCK sahabat akan di legalisir dan siap sahabat guankan untuk melengkapi surat lamaran kerja sahabat.
Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v
Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf
A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon