Kangkomar.net - Jenis- jenis zakat dalam agama islam yang harus di ketahui oleh para penganut agama islam simak penjelasan dari kangkomar mengenai jenis-jenis zakat yang harus di bayar agar batin kita bersih, Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Rumus Perhitungan Zakat
Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:
Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.
nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.
Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,- + Rp750.000,- + Rp500.000,- = Rp5.250.000,- Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-
Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
nisab unta adalah 5 ekor.
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Sucikan Harta Anda dengan Berzakat
Demikian ulasan mengenai rumusan mengeluarkan zakat yang harus kita ketahui, karena dalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan, semoga bermanfaat. Mari kita keluarkan zakat agar harta benda yang kita miliki menjadi bersih dan berkah. Salam sukses dari kangkomar.net jangan lupa sisihkan harta kita untuk bersedekah salam damai untuk saudara-saudar Kangkomar.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
- Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Rumus Perhitungan Zakat
Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
- Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
- Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
- Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:
Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.
nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.
Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,- + Rp750.000,- + Rp500.000,- = Rp5.250.000,- Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-
Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
- Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.
- Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
- Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
- Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
- Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
- Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
- Nisab Harta Karun
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Sucikan Harta Anda dengan Berzakat
Demikian ulasan mengenai rumusan mengeluarkan zakat yang harus kita ketahui, karena dalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan, semoga bermanfaat. Mari kita keluarkan zakat agar harta benda yang kita miliki menjadi bersih dan berkah. Salam sukses dari kangkomar.net jangan lupa sisihkan harta kita untuk bersedekah salam damai untuk saudara-saudar Kangkomar.
1 comments:
Daftar sekarang dan pasang jagoammu (Upd4te Bett1ng)
minimal depo/wd hanya 50rb
Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v
Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf
A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon