Artis Youtube Siap-Siap Kena Pajak Negara

Google Setuju Artis Youtube Kena Pajak

Google yang tengah tersandung kasus pajak di indonesia, justr mendukun rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak terhadap para Youtuber (Artis Youtube) yang selama ini memperoleh penghasilan di situs video miliknya yaitu Youtube.

Sebab, menurut Head of communication di Google Indonesia, Jason Tedjaskmana, segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus di kenakan pajak termasuk para artis Youtube.

"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapat harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan," kata jason usai jumpa pers Youtube di kantor Google, sentral senayan, jakarta, selasa 24/1/2017.



Jason pun kembali mepertegas, Google sebagai pemilik situs resmi Youtube, setuju bahwa kebijakan pajak iu memang sudah seharusnya di lakukan, "Sebagai subjek pajak, harus laporkan, mungkin lebih baik tanya ke para Youtubers langsung," ucapnya.

Seperti di ketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia pernah berencana untuk memungut pajak bagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.

Berdasarkan undang-undang, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini selebgram sampai youtubers memang sudah seharusnya di kenakan pungutan pajak, karena mereka sudah memiliki penghasilan.


Menkominfo Pastikan Google Bayar Pajak, Kapan?

Persoalan pajak Google memang belum berakhir, tapi Menkominfo Rudiantara memastikan raksaa pencari internet itu akan memulai membayar pajak pada kuartal kedua tahun 2017.

Rudiantara mengatakan Google memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, hanya saja, siapapun layanan Over The Top yang berbisnia di Indonesia harus bayar pajak.

"Kita berterima kasih ke Google, tapi mereka harus membayar pajak, wong pasaranya di Indonesia kok," Ujarnya saat di temui seusai seminar awal tahun Indonesia Technology forum di balai kartini, jakarta.

Menkominfo pun sudah melihat sinyal positif dari raksasa pencarian internet itu untuk memneuhi kewajiban pajak yang di bebankan oleh pemerintah, hanya saja ia belum mengetahui mekanisme pembayarannya.

Permasalahan pajak Google di harapkan bisa selesai kuartal ini, soal penagihan ke belakang atau ke depan tergantung regulasi yang di gunakan Kementrian keuangan," kata pria yang kerap di sapa Chief RA ini.

Menurutnya yang terpenting saat ini adalah perhu=itungan tagihan pajak ke depan, bila regulasi dan tarif telah di tentukan maka dapat membuat formulasi taguhan untuk tagihan lima tahun ke belakang.

"Kalau regulasi pajak yang akan di tagih ke depannya sudah selesai, pemerintah cukup menagih kewajiban pajak ke belakang yang belum di bayarkan Google," jelas pria berkacamata ini.

Sebelumnya di beritakan Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melayangkan surat pemanggilan kepada Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di singapura untuk datang ke jakarta.

Perusahaaan raksasa teknologi tersebut di rencanakan akan datang ke DJP pada pukul 15.00 WIB hari ini, agendanya yakni menyocokan data antara data yang di miliki Google dengan DJP.

"Jadi, jadi (Google  datang) jam 3 (sore) datang nanti, saya belum tahu siapa yang datang," kata dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, jakarta, kamis 19/1/2017.

Soal bicara dari pihak Google yang akan datang ke DJP, dirinya mengaku masih belum mengetahuinya, selain itu, menurut dia, kedatangan Google sendiri dalam rangka mencocokan data pajak antara perusahaan tersebut dengan DJP.

"Yang di undang banyak, saya nggak tahu yang datang berapa, siapa yang datang pemeriksaan an sudah, hanya mau konfirmasi data saja, ini benar apa tidak," papar ken.


Selain Google, Ditjen Pajak tagih Data Facebook


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen 
Pajak) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) benriat membereskan maslaah pajak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Ada beberapa perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri, tapi beroperasi di Indonesia, perusahan-perusahaan ini di sinyalir tidak membatar kewajiban pajak dengan baik.

salah satu yang di soroti Ditjen Pajak adalah Google Pte Ltd, rencananya Google akna menggelar pertemuan dengna Ditjen pajak hari ini 19/1/2017 tapi batal.

Kedua belah pihak ternyata tidak bisa hadir dalam pertemuan hari itu karena satu dan dua hal, menurut kepala kantorr Wilayah pajak Khusus Ditjen Pajak, M Haniv pemanggilan Google hari ini terkait pencocokan data.

"Kita tetap tunggu data dari mereka, yang jelas data mereka tidak bisa paksakan ada banyak data yang kita minta, mereka sudah menyanggupinya, kita tinggal menanti janji mereka, data yang kita minta, mereka sudah sanggupi," katanya di kantor pajak pusat, Gatot Subroto, kamis 19/1/2017.

Selain Google, ditjen pajak juga sedang meminta data kepada Facebook, jejaring sosial dengna jumlah pengguna terbanyak di dunia. " Kita juga menunggu data mereka (Facebook)," katanya.

Demikian artikel yang dapat saya bagikan semoga dapat menambah pengetahuan sahabat mengenai berita terkini yang tengah di alami oleh negara kita ini, jadi kita dapat mengambil kesimpulan dari inti artikel saya yaitu bayarlah pajak walau sekecil apapun penghasilan kita, toh pajak itu untuk negara kita juga bukan untuk orang lain. Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk menjadi lebih baik kedepannya sekian dan terima kasih atas waktunya untuk membaca di dalam blog saya sampai jumpa.

Terima kasih sudah mau memberikan komentar anda :v

Maaf jika loading kolom komentar sedikit lama karena masalah kode css yang belum terpecahkan oleh kangkomar.net sekali lagi mohon maaf

A. Jangan malu untuk menyatakan pendapat.
B. Terima kasih jika sahabat mau berkomentar dengan baik.
EmoticonEmoticon